Setiap perjanjian atau kontrak idealnya harus memberikan keuntungan bagi masing-masing pihak. Namun, nyatanya tidak selalu demikian. Kadang-kadang ada pihak yang dirugikan hanya karena sudah \"telanjur\" menandatanganinya.\r\nKarena itu, bila Anda hendak membuat surat perjanjian atau kontrak dengan pihak lain, jangan buru-buru membubuhkan tandatangan. Cermati terlebih dahulu isinya pasal demi p…
Bibliografi: hlm. 89-90