Setiap perjanjian atau kontrak idealnya harus memberikan keuntungan bagi masing-masing pihak. Namun, nyatanya tidak selalu demikian. Kadang-kadang ada pihak yang dirugikan hanya karena sudah "telanjur" menandatanganinya. Karena itu, bila Anda hendak membuat surat perjanjian atau kontrak dengan pihak lain, jangan buru-buru membubuhkan tandatangan. Cermati terlebih dahulu isinya pasal demi pasal…
Bibliografi: hlm. 89-90