Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu legalitas usaha di bidang perdaganan. Seiring dengan pelaksanaan Otonomi Daerah maka pelaksanaan tugas pemerintahan daerah yang transparan dan seragam dapat meningkatkan kelancaran pemberian pelayanan publik.
ISBN978-979-1020-19-0