Text
Penguatan Karakter Pemuda Indonesia
Tujuan Pembangunan Kepemudaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, UU No 40/2009 tentang Kepemudaan adalah terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak tersedia versi lain