Text
Dinamika Pemuda Indonesia : Potret Pengembangan Kepemudaan di Indonesia 2017-2023
Indonesia berhasil melewati satu fase penuh tantangan dalam pembangunan kepemudaan. Pandemi Covid-19 tidak hanya melahirkan persoalan-persoalan kesehatan tetapi juga persoalan ekonomi dan sosial. Termasuk di dalamnya menghasilkan tantangan baru bagi upaya pengembangan kepemudaan di Indonesia.
Kepemudaan, Kemenpora RI telah menginisiasi pemberian penghargaan delapan pejabat daerah yang dianggap berjasa dalam menjalankan pembangunan kepemudaan di daerahnya masing-masing. Kedelapan daerah ini dianggap memiliki komitmen pembangunan kepemudaan karena telah membuat pelayanan kepemudaan sebelum surat Mendagri 18 Agustus itu keluar.
Meningkatkan Daya Saing Pemuda Indonesia UU Pemuda No. 40 Tahun 2019 tentang Kepemudaan menggariskan bahwa tujuan pembangunan kepemudaan adalah pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak tersedia versi lain